Pemerintah Revisi Aturan Gas Rumah Tangga

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merevisi ketentuan mengenai gas rumah tangga. Regulasi baru menurunkan harga minimum penjualan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil menjadi 4 meter kubik per bulan.

Kamis, 6 April 2017

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merevisi ketentuan mengenai gas rumah tangga. Regulasi baru menurunkan harga minimum penjualan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil menjadi 4 meter kubik per bulan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011

Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas, Umi Asngadah, m

...

Berita Lainnya