Peretail Modern Wajib Laporkan Stok Bahan Pokok

Pemerintah melarang penjualan bahan pokok melebihi harga yang ditetapkan.

Selasa, 4 April 2017

JAKARTA - Kementerian Perdagangan mewajibkan peretail modern melaporkan jumlah stok bahan pangan dan harganya. Ketentuan itu sebelumnya telah diberlakukan terhadap seluruh distributor bahan pokok. Pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut untuk mengendalikan harga, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran tahun ini.

Tim Kementerian Perdagangan akan memantau ke kabupaten dan kota di semua provinsi. "Peretail modern ini yang kami kendalikan, tidak

...

Berita Lainnya