Pemerintah Akan Cabut Izin Penunggak Setoran Tambang

Nilai total tunggakan mencapai Rp 3,7 triliun.

Selasa, 14 Maret 2017

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengimbau para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar segera membayar tunggakan royalti dan iuran hasil tambang. Pemerintah bakal mencabut izin mereka jika tunggakan tersebut belum lunas pada akhir bulan ini.

"Yang ngasih izin itu daerah. Kami usulkan ke pemerintah daerah. Rekomendasi dari kami setelah 31 Maret itu," ujar Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, Jonson

...

Berita Lainnya