Nasabah Bobol Bank Rp 836 Miliar

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dengan modus pengajuan kredit bank. Bareskrim menetapkan dua nasabah, yaitu pemohon kredit berinisial HS dan manajer bank berinisial D, sebagai tersangka.

Jumat, 10 Maret 2017

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dengan modus pengajuan kredit bank. Bareskrim menetapkan dua nasabah, yaitu pemohon kredit berinisial HS dan manajer bank berinisial D, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya, menyebutkan HS lewat perusahaannya yang bernama PT Rockit Aldeway mengajukan permohonan kr

...

Berita Lainnya