Wajib Pajak yang Tak Ikut Pengampunan Akan Diusut

Direktorat Jenderal Pajak berupaya mengoptimalkan penerimaan dari amnesti pajak hingga program berakhir pada 31 Maret nanti. Setelah program selesai, aparat pajak akan berfokus mengusut wajib pajak orang pribadi dan korporasi yang tak melaporkan harta dan tak memanfaatkan kebijakan pengampunan.

Jumat, 10 Maret 2017

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak berupaya mengoptimalkan penerimaan dari amnesti pajak hingga program berakhir pada 31 Maret nanti. Setelah program selesai, aparat pajak akan berfokus mengusut wajib pajak orang pribadi dan korporasi yang tak melaporkan harta dan tak memanfaatkan kebijakan pengampunan.

"Periode pertama, kami mengimbau. Periode kedua, kami mengingatkan. Periode ketiga, kami mengancam kalau ada yang enggak ikut," kata Direktur Pen

...

Berita Lainnya