Pemerintah Bahas Revisi Aturan Diskon Gas

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mengkaji revisi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Rencananya, pemerintah bakal menambah jumlah penerima subsidi gas dari tujuh menjadi sebelas sektor industri."Sedang kami godok. Mudah-mudahan pada pekan depan bisa dibawa ke Kementerian Koordinator Perekonomian. Industri bisa mendapat insentif kalau layak," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmaja, kepada Tempo, di Jakarta, Ahad lalu.

Selasa, 7 Maret 2017

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mengkaji revisi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Rencananya, pemerintah bakal menambah jumlah penerima subsidi gas dari tujuh menjadi sebelas sektor industri."Sedang kami godok. Mudah-mudahan pada pekan depan bisa dibawa ke Kementerian Koordinator Perekonomian. Industri bisa mendapat insentif kalau layak," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,

...

Berita Lainnya