OJK Hentikan Kegiatan Tujuh Perusahaan Investasi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan tujuh perusahaan yang melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dan tak mengantongi izin. Ketujuh perusahaan itu menawarkan produk yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan masyarakat.

Jumat, 24 Februari 2017

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan tujuh perusahaan yang melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dan tak mengantongi izin. Ketujuh perusahaan itu menawarkan produk yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan kami," ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, T

...

Berita Lainnya