Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Soal Tanker Pertamina

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kasus tender penjualan dua unit tanker raksasa milik PT Pertamina (persero).

Kamis, 26 Mei 2005

Jakarta --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kasus tender penjualan dua unit tanker raksasa milik PT Pertamina (persero). KPPU sebelumnya memutuskan agar tender dibatalkan."Majelis hakim menghukum KPPU menaati keputusan ini dan membayar biaya perkara Rp 14 juta," kata hakim ketua Cicut Sutiyarso dalam persidangan di Jakarta kemarin. Majelis hakim memberi KPPU kesempatan mengajuka...

Berita Lainnya