Usaha Geotermal Dikhawatirkan Terhambat

Pengusaha tak mau mengebor sumur tanpa kepastian penjualan setrum.

Senin, 6 Februari 2017

JAKARTA - Asosiasi Panas Bumi Indonesia kecewa terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Regulasi itu dikhawatirkan menghambat upaya penemuan cadangan panas bumi. "Pasal-pasalnya sangat bias. Justru bisa menghambat eksplorasi," ujar Ketua Asosiasi, Abadi Purnomo, kemarin.

Abadi menyoroti pasal 11 peraturan itu, yang menyatakan kontrak

...

Berita Lainnya