Tanah Nganggur Akan Dipajaki

Sekitar 74 persen tanah di Indonesia hanya dikuasai oleh 0,2 persen warga.

Rabu, 25 Januari 2017

JAKARTA - Pemerintah berencana memungut pajak untuk tanah yang menganggur. Wacana itu merupakan tindak lanjut Kementerian Keuangan atas usul Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. "Supaya tanah yang menganggur menjadi lebih produktif," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, di Jakarta, kemarin.

Suahasil mengatakan sedang merumuskan skema dan segala potensi yang ada. Berdasarkan hasil riset Bank Dunia, sekitar 74

...

Berita Lainnya