BUMD Dilarang Jual Saham Participating Interest

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang badan usaha milik daerah (BUMD) atau perseroan terbatas milik daerah untuk mengalihkan atau menjual hak kepemilikan (participating interest atau PI) yang telah diperolehnya atas suatu wilayah kerja minyak dan gas. Bila aturan itu ditabrak, pemerintah akan menjatuhkan sanksi.

Kamis, 19 Januari 2017

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang badan usaha milik daerah (BUMD) atau perseroan terbatas milik daerah untuk mengalihkan atau menjual hak kepemilikan (participating interest atau PI) yang telah diperolehnya atas suatu wilayah kerja minyak dan gas. Bila aturan itu ditabrak, pemerintah akan menjatuhkan sanksi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi, Susyanto, mengatakan sanksi yang dimaksu

...

Berita Lainnya