Takata Bayar Denda Rp 13,4 Triliun atas Kasus Airbag

Produsen komponen otomotif asal Jepang, Takata Corp, sepakat membayar denda US$ 1 miliar atau sekitar Rp 13,4 triliun sebagai penyelesaian kasus kerusakan airbag (kantong udara anti-benturan) yang menelan korban di Amerika Serikat.

Selasa, 17 Januari 2017

JAKARTA - Produsen komponen otomotif asal Jepang, Takata Corp, sepakat membayar denda US$ 1 miliar atau sekitar Rp 13,4 triliun sebagai penyelesaian kasus kerusakan airbag (kantong udara anti-benturan) yang menelan korban di Amerika Serikat.

Jaksa Barbara McQuade mengatakan pemasok produk keselamatan (safety) seharusnya menempatkan kepentingan konsumen di atas keuntungan. "Jika mereka memilih sebaliknya, kami meminta pertanggungjawaban individu

...

Berita Lainnya