Takata Bayar Denda Rp 13,4 Triliun atas Kasus Airbag
Produsen komponen otomotif asal Jepang, Takata Corp, sepakat membayar denda US$ 1 miliar atau sekitar Rp 13,4 triliun sebagai penyelesaian kasus kerusakan airbag (kantong udara anti-benturan) yang menelan korban di Amerika Serikat.
Selasa, 17 Januari 2017
JAKARTA - Produsen komponen otomotif asal Jepang, Takata Corp, sepakat membayar denda US$ 1 miliar atau sekitar Rp 13,4 triliun sebagai penyelesaian kasus kerusakan airbag (kantong udara anti-benturan) yang menelan korban di Amerika Serikat.
Jaksa Barbara McQuade mengatakan pemasok produk keselamatan (safety) seharusnya menempatkan kepentingan konsumen di atas keuntungan. "Jika mereka memilih sebaliknya, kami meminta pertanggungjawaban individu
...