Akhiri Kontrak Karya, Freeport Ajukan Dua Syarat

Pemerintah menjanjikan pembahasan izin dan perpanjangan operasi sekaligus.

Selasa, 17 Januari 2017

JAKARTA - PT Freeport Indonesia akhirnya menyetujui peralihan bentuk operasi dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Perubahan itu harus dilakukan agar perusahaan bisa melanjutkan ekspor konsentrat tembaga yang terhenti sejak 12 Januari 2017.

"Kami telah menyampaikan kesediaan untuk mengkonversi menjadi IUPK. Kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor," ujar juru bicara Freeport, Riza Pratama, kem

...

Berita Lainnya