Percepat Infrastruktur, Pemerintah Revisi Aturan Tata Ruang

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nasional. Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong daerah untuk segera menyelesaikan persoalan tata ruang di wilayahnya. Dengan begitu, pemerintah berharap pembangunan proyek-proyek infrastruktur bisa dipercepat.

Selasa, 17 Januari 2017

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nasional. Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong daerah untuk segera menyelesaikan persoalan tata ruang di wilayahnya. Dengan begitu, pemerintah berharap pembangunan proyek-proyek infrastruktur bisa dipercepat.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa proyek infrastruktur, apalagi yang strategis, harus

...

Berita Lainnya