OJK Blokir Enam Perusahaan Investasi

Investasi bodong ditawarkan lewat media sosial.

Kamis, 12 Januari 2017

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat. "OJK menyatakan keenam perusahaan investasi itu ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Inv

...

Berita Lainnya