Alfamart Wajib Laporkan 'Donasi' Konsumen

Majelis Komisi Informasi memutuskan gugatan konsumen atas Alfamart.

Selasa, 20 Desember 2016

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat mewajibkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pemilik gerai retail Alfamart, melaporkan penggunaan dana donasi konsumen. Dana donasi yang dimaksudkan ialah penghimpunan uang kembalian sebesar Rp 100-400 pada setiap transaksi di gerai Alfamart. "Majelis memerintahkan termohon (Alfamart) untuk memberikan informasi tersebut," kata Majelis Komisioner, Dyah Aryani, seusai sidang putusan gugatan di Kantor Komisi, kemarin.

Pu

...

Berita Lainnya