Alfamart Wajib Laporkan 'Donasi' Konsumen
Majelis Komisi Informasi memutuskan gugatan konsumen atas Alfamart.
Selasa, 20 Desember 2016
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat mewajibkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pemilik gerai retail Alfamart, melaporkan penggunaan dana donasi konsumen. Dana donasi yang dimaksudkan ialah penghimpunan uang kembalian sebesar Rp 100-400 pada setiap transaksi di gerai Alfamart. "Majelis memerintahkan termohon (Alfamart) untuk memberikan informasi tersebut," kata Majelis Komisioner, Dyah Aryani, seusai sidang putusan gugatan di Kantor Komisi, kemarin.
Pu
...