Operator Taksi Genjot Penggunaan MPV

Minibus bakal menggeser sedan sebagai armada taksi.

Kamis, 1 Desember 2016

JAKARTA - Diperbolehkannya kendaraan jenis multi-purpose vehicle (MPV) atau minibus untuk dijadikan taksi disambut baik oleh para pengusaha angkutan. Sebab, kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, kendaraan jenis ini akan menggairahkan kembali bisnis taksi karena diminati penumpang. "Multifungsi, sesuai dengan kebutuhan konsumen," kata dia, kemarin.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Angkutan Ja

...

Berita Lainnya