Ombudsman: Tunda Undang-undang Produk Halal

Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Halal yang sedianya berjalan mulai bulan ini. Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, mengatakan kajian lembaganya menunjukkan pemerintah cukup serius mempersiapkan pelaksanaan aturan ini. "Infrastruktur kelembagaan, peraturan turunan, sumber daya manusia, dan daya dukung lain belum siap, sehingga bisa menimbulkan maladministrasi," kata dia di kantornya, kemarin.

Rabu, 23 November 2016

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Halal yang sedianya berjalan mulai bulan ini. Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, mengatakan kajian lembaganya menunjukkan pemerintah cukup serius mempersiapkan pelaksanaan aturan ini. "Infrastruktur kelembagaan, peraturan turunan, sumber daya manusia, dan daya dukung lain belum siap, sehingga bisa menimbulkan maladministras

...

Berita Lainnya