Swasta Diizinkan Jual BBM Bersubsidi

Pemerintah akan memberi penugasan untuk menggairahkan investasi kilang.

Selasa, 22 November 2016

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya membuka peluang bagi badan usaha swasta untuk menjual bahan bakar minyak pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Syaratnya, perusahaan harus berkomitmen membangun fasilitas pengolahan minyak di dalam negeri.

"Peraturan ini bilang boleh jual. Boleh masuk retail? Boleh," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi, I Gusti Nyoman Wiratmaja, seperti dikutip

...

Berita Lainnya