Pembiayaan Bandara Kertajati Tunggu Perubahan Perda

Perda membatasi saham non-pemerintah maksimal 25 persen.

Selasa, 1 November 2016

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan realisasi pembiayaan proyek Bandar Udara Kertajati di Majalengka memerlukan perubahan peraturan daerah. Karena itu, pemerintah provinsi akan segera mengubah Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity agar pembiayaan yang berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan D

...

Berita Lainnya