Neloe dkk Terima Uang Jasa

Semua anggota direksi dan komisaris PT Bank Mandiri Tbk., baik yang mantan maupun terpilih kembali, menerima uang jasa (tantiem) senilai total Rp 26,28 miliar.

Kamis, 19 Mei 2005

JAKARTA - Semua anggota direksi dan komisaris PT Bank Mandiri Tbk., baik yang mantan maupun terpilih kembali, menerima uang jasa (tantiem) senilai total Rp 26,28 miliar. Bahkan mantan anggota direksi yang menjadi tersangka penyimpangan kredit, yakni E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan pun tetap menerima jatah itu. Hal itu menjadi salah satu keputusan rapat umum pemegang saham, Senin (16/5). "Itu sudah ketentuan dari Kementerian (Neg...

Berita Lainnya