Mengakomodasi kendaraan di bawah 1.300 cc untuk angkutan sewa.

Kementerian Perhubungan sedang membahas rencana revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang melarang penggunaan mobil berkapasitas mesin di bawah 1.300 sentimeter kubik (cc) dijadikan armada angkutan sewa

Kamis, 20 Oktober 2016

JAKARTA - Kementerian Perhubungan sedang membahas rencana revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang melarang penggunaan mobil berkapasitas mesin di bawah 1.300 sentimeter kubik (cc) dijadikan armada angkutan sewa, termasuk transportasi berbasis aplikasi (taksi online). "Revisi ini akan mengakomodasi usulan yang meminta kendaraan di bawah 1.300 cc tetap diperbolehkan menjadi armada angkutan sewa. Saat ini masih dibahas," ujar Dir

...

Berita Lainnya