KPPU Vonis 12 Perusahaan yang Terlibat Kartel Ayam

Kesepakatan apkir dini dilakukan sejak 25 Februari 2015.

Jumat, 14 Oktober 2016

JAKARTA – Majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 12 perusahaan diputuskan bersalah karena melakukan kartel ayam dengan melakukan apkir dini induk ayam (parent stock) pada 2015. "Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha," kata Ketua Majelis Hakim Komisi Pengawas, Kamser Lumbanraja, dalam sidang di kantor KPPU, kemarin.

M

...

Berita Lainnya