Izin Usaha Pegadaian Kian Ketat

Investor asing dilarang masuk ke bisnis gadai.

Rabu, 5 Oktober 2016

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bisnis pegadaian swasta melalui Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 yang terbit pada 29 Juli lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan aturan tersebut antara lain memuat batas-batas kepemilikan dan permodalan. "Aturan ini bukan untuk mematikan usaha gadai, melainkan mendorong agar mereka lebih tertib," kata dia di kantornya, kemarin.

Berdasar

...

Berita Lainnya