Pemerintah Disarankan Membuat Regulasi Pajak Digital
Perusahaan multinasional kerap memanfaatkan celah peraturan.
Kamis, 22 September 2016
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, berpendapat pemerintah tidak bisa memungut pajak dari Google meski menggunakan Undang-Undang Pajak Penghasilan ataupun perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty). Alasannya, berdasarkan peraturan, pemerintah tidak bisa memungut pajak perusahaan yang secara fisik tidak ada di sini.
Sebagai solusinya, dia menyarankan agar pemerintah membuat aturan pajak
...