Proyek 35 Ribu MW Kini Dijamin

Pemerintah menjamin utang dan kemampuan PLN melaksanakan kewajibannya.

Rabu, 7 September 2016

JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2016 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah bagi Pembangunan Infrastruktur Listrik. Aturan tersebut memberi jaminan kepada PT PLN (Persero) untuk mengerjakan proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW).

"Jaminan diberikan karena pembangunan infrastruktur tenaga listrik merupakan penugasan dari pemerintah, sehingga hitungan bisnisnya mungkin belum pas," kata Di

...

Berita Lainnya