OJK Atur Crossing Saham bagi Peserta Amnesti Pajak

JAKARTA - Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan OJK telah menerbitkan surat edaran yang mengatur soal kemudahan dalam proses crossing atau transaksi balik nama saham bagi investor pasar modal yang ikut dalam program amnesti pajak.

"Kalau (crossing) saham mengakibatkan terjadinya pengendalian dengan kepemilikan 51 persen, itu dikecualikan dari tender offer dan dikecualikan juga dari kewajiban menyampaikan keterbukaan informasi," ujar Nurhaida, kemarin.

Selasa, 6 September 2016

JAKARTA - Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan OJK telah menerbitkan surat edaran yang mengatur soal kemudahan dalam proses crossing atau transaksi balik nama saham bagi investor pasar modal yang ikut dalam program amnesti pajak.

"Kalau (crossing) saham mengakibatkan terjadinya pengendalian dengan kepemilikan 51 persen, itu dikecualikan dari tender offer dan dikecualikan juga dari kewajiban menyampaikan

...

Berita Lainnya