OJK Susun Aturan Industri Financial Technology

Selasa, 30 Agustus 2016

TANGERANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan layanan jasa keuangan berbasis digital teknologi (financial technology/ fintech) siap pada akhir tahun ini. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Dumoly F. Pardede, mengatakan regulasi tersebut akan mengatur permodalan dan sistemnya, per izinan, manajemen risiko, pengawasan, serta pelaporan.

"Kepemilikan asing dalam fintech juga diatur,” katanya saat ditemui dala

...

Berita Lainnya