Revisi UU Molor, Presiden Diminta Terbitkan Perpu

Perpu diperlukan untuk menjamin kebijakan pemerintah tidak melanggar UU.

Rabu, 27 Juli 2016

JAKARTA - Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menyiasati revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang tak kunjung kelar. Perpu diperlukan agar kebijakan pemerintah di sektor minerba tidak melanggar UU.

"Alasan pemerintah selalu masih menunggu revisi undang-undang Minerba. Tapi pemerintah lupa, mereka berdiri di ba

...

Berita Lainnya