Regulasi ‘Over The Top’ Berlaku di Kuartal Ketiga

JAKARTA - Menteri Telekomunikasi dan Informatika Rudiantara segera menerbitkan aturan main untuk perusahaan Internet "over the top" (OTT). "Peraturan menteri tersebut akan terbit pada kuartal tiga tahun ini," ujar Rudiantara, pekan lalu.

Senin, 11 Juli 2016

JAKARTA - Menteri Telekomunikasi dan Informatika Rudiantara segera menerbitkan aturan main untuk perusahaan Internet "over the top" (OTT). "Peraturan menteri tersebut akan terbit pada kuartal tiga tahun ini," ujar Rudiantara, pekan lalu.

Peraturan ini, kata Rudi, menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan. Perusahaan OTT dan e-commerce, seperti Facebook, Tw

...

Berita Lainnya