Pemerintah Pertimbangkan Diskon Pajak Investasi Asuransi

Perusahaan asuransi sulit mendapatkan keuntungan dari investasi di SBN.

Rabu, 11 Mei 2016

JAKARTA - Kementerian Keuangan masih mempertimbangkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan diskon pajak atas hasil investasi asuransi yang ditempatkan di instrumen surat berharga negara (SBN). Tarif pajak hasil investasi SBN asuransi yang saat ini sebesar 20 persen dinilai memberatkan industri.

"Apakah dikurangi menjadi 15 persen, angkanya belum final. Kementerian Keuangan perlu melihat dulu, yang bisa diserap (oleh investas

...

Berita Lainnya