Aturan Main bagi Facebook cs Molor

Tanpa pengaturan, 80 persen transaksi digital bisa dikuasai oleh Google dan Facebook.

Selasa, 10 Mei 2016

JAKARTA - Pembuatan regulasi untuk perusahaan penyedia konten aplikasi alias over the top (OTT) molor. Kementerian Komunikasi dan Informatika semula menargetkan peraturan menteri bagi perusahaan penyedia konten aplikasi, seperti Facebook, Google, dan Twitter, terbit pada akhir April lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara beralasan, saat ini masih berlangsung proses konsultasi publik. "Kami ingin aturan ini benar-benar bisa diimplemen

...

Berita Lainnya