Pengawasan Transaksi Kartu Kredit oleh Ditjen Pajak Didukung

Disarankan berlaku untuk kartu dengan limit di atas Rp 50 juta.

Senin, 4 April 2016

JAKARTA - Rencana pemerintah mewajibkan lembaga penyelenggara kartu kredit menyampaikan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan dukungan. Anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Santoso, menyatakan semua lembaga akan mengikuti aturan tersebut. "Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan legal lain," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Menurut Santoso, sejak tahun lalu pemerintah sudah berdiskusi dengan

...

Berita Lainnya