Revisi Perpres UMKM Segera Rampung

Pemerintah kembali memberi kemudahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Nantinya, pengusaha kelompok ini tak perlu mengajukan izin usaha. "Cukup mendaftar saja," Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga memastikan hal itu, di Jakarta, kemarin.

Jumat, 11 Maret 2016

JAKARTA - Pemerintah kembali memberi kemudahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Nantinya, pengusaha kelompok ini tak perlu mengajukan izin usaha. "Cukup mendaftar saja," Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga memastikan hal itu, di Jakarta, kemarin.

Puspayoga menjelaskan bahwa insentif soal itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mik

...

Berita Lainnya