MA Menangkan Lion Air

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Angkasa Pura II dalam kaitan dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dengan keputusan hukum tersebut, berarti Lion Group berhak mengelola Bandara Halim. Saat ini, Halim dikelola oleh perusahaan milik negara, Angkasa Pura II.

Jumat, 4 Maret 2016

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Angkasa Pura II dalam kaitan dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dengan keputusan hukum tersebut, berarti Lion Group berhak mengelola Bandara Halim. Saat ini, Halim dikelola oleh perusahaan milik negara, Angkasa Pura II.

"Amar putusan: TOLAK," demikian putusan Mahkamah Agung yang dirilis di laman resmi www.mahkamahagung.go.id, kemar

...

Berita Lainnya