MA Tetapkan Denda Operator Seluler

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang vonis kasus kartel layanan pesan pendek (SMS) yang menjerat enam operator telekomunikasi seluler nasional. Dengan demikian, keenamnya harus membayar denda Rp 77 miliar.

Kamis, 3 Maret 2016

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang vonis kasus kartel layanan pesan pendek (SMS) yang menjerat enam operator telekomunikasi seluler nasional. Dengan demikian, keenamnya harus membayar denda Rp 77 miliar.

Putusan ini dibuat oleh Majelis hakim yang terdiri atas Syamsul Maarif sebagai ketua, serta Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha selaku anggota.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf pun m

...

Berita Lainnya