BI Terbitkan Beleid Hedging Kurs Syariah

Bank sentral kemarin menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Juru bicara BI, Tirta Segara, mengatakan pengaturan transaksi lindung nilai (hedging) berdasarkan prinsip syariah ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Kamis, 3 Maret 2016

JAKARTA - Bank sentral kemarin menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Juru bicara BI, Tirta Segara, mengatakan pengaturan transaksi lindung nilai (hedging) berdasarkan prinsip syariah ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"Penerbitan instrumen ini bertujuan memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan kurs," ujarnya dalam keterangan pers, kema

...

Berita Lainnya