Pemerintah Turunkan Tarif DIRE Jadi 1,5 Persen

Potensi dana yang terkumpul lebih dari Rp 30 triliun.

Kamis, 3 Maret 2016

JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif tambahan untuk dana investasi real estate (DIRE). Total tarif pajak yang ditawarkan pemerintah untuk DIRE adalah 1,5 persen. Rinciannya, pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 1 persen. Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi DIRE di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, kemarin. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang

...

Berita Lainnya