Produk Berbahaya, Johnson & Johnson Kena Denda
Produsen perlengkapan anak dan toiletries, Johnson & Johnson (J&J), tersandung kasus hukum. Pengadilan Negara Bagian Missouri, Amerika Serikat, mengenakan denda US$ 72 juta (Rp 965 miliar) kepada perusahaan itu lantaran mengedarkan produk yang membahayakan kesehatan.
Jumat, 26 Februari 2016
JAKARTA - Produsen perlengkapan anak dan toiletries, Johnson & Johnson (J&J), tersandung kasus hukum. Pengadilan Negara Bagian Missouri, Amerika Serikat, mengenakan denda US$ 72 juta (Rp 965 miliar) kepada perusahaan itu lantaran mengedarkan produk yang membahayakan kesehatan.
J&J divonis bersalah dalam kasus gugatan wanprestasi oleh keluarga Jacqueline Fox, warga Alabama yang meninggal karena kanker ovarium. Mahkamah memutuskan bahwa J&J membay
...