Produk Berbahaya, Johnson & Johnson Kena Denda

Produsen perlengkapan anak dan toiletries, Johnson & Johnson (J&J), tersandung kasus hukum. Pengadilan Negara Bagian Missouri, Amerika Serikat, mengenakan denda US$ 72 juta (Rp 965 miliar) kepada perusahaan itu lantaran mengedarkan produk yang membahayakan kesehatan.

Jumat, 26 Februari 2016

JAKARTA - Produsen perlengkapan anak dan toiletries, Johnson & Johnson (J&J), tersandung kasus hukum. Pengadilan Negara Bagian Missouri, Amerika Serikat, mengenakan denda US$ 72 juta (Rp 965 miliar) kepada perusahaan itu lantaran mengedarkan produk yang membahayakan kesehatan.

J&J divonis bersalah dalam kasus gugatan wanprestasi oleh keluarga Jacqueline Fox, warga Alabama yang meninggal karena kanker ovarium. Mahkamah memutuskan bahwa J&J membay

...

Berita Lainnya