Poin-poin UU Tapera yang Dinilai Memberatkan Pengusaha

Pasal 9 (1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja.

Kamis, 25 Februari 2016

Pasal 9
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja. Pasal 15
(1) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan paling banyak sebesar 3% (tiga persen) dari:
a. Gaji atau upah paling banyak sebesar 20 kali upah minimum untuk Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.
b. Penghasilan rata-rata per bulan dalam satu tahun takwim sebelumn...

Berita Lainnya