Utang Dirgantara Diminta Dikaji Lagi

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) meminta manajemen PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mengkaji lagi syarat dan ketentuan utang Rp 1,07 triliun, sebelum meminta konversi (pengalihan utang) ke pemerintah.

Senin, 2 Mei 2005

JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) meminta manajemen PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mengkaji lagi syarat dan ketentuan utang Rp 1,07 triliun, sebelum meminta konversi (pengalihan utang) ke pemerintah."Kami sedang minta kajian bisnis Dirgantara terhadap utang RDI (rekening dana investasi) itu sebagai persiapan saat melaporkan ke Meneg BUMN dan Menteri Keuangan," kata Direktur Utama PPA Mohammad Syahrial akhir pekan lalu.Seperti diberitaka...

Berita Lainnya