Pemerintah Batalkan 448 Peraturan Daerah

Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri telah membatalkan dan merevisi 111 peraturan daerah dari 193 peraturan tentang pajak dan retribusi yang diterima tim sepanjang 2005.

Sabtu, 30 April 2005

JAKARTA -- Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri telah membatalkan dan merevisi 111 peraturan daerah dari 193 peraturan tentang pajak dan retribusi yang diterima tim sepanjang 2005.Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja sama Internasional Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, sejak 2001 tim telah membatalkan dan merevisi total 448 peraturan daerah dari 4.574 peraturan da...

Berita Lainnya