Kredit ke Lativi Diduga Salah Prosedur

Tim penyidik Kejaksaan Agung menduga ada kesalahan prosedur dan kekuranghati-hatian dari PT Bank Mandiri Tbk. dalam menyalurkan kredit senilai Rp 328 miliar kepada PT Lativi Media Karya.

Sabtu, 30 April 2005

JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Agung menduga ada kesalahan prosedur dan kekuranghati-hatian dari PT Bank Mandiri Tbk. dalam menyalurkan kredit senilai Rp 328 miliar kepada PT Lativi Media Karya. I Ketut Murtika, Ketua Tim Penyidik atas kasus kredit macet kepada Lativi, mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa Direktur Utama Lativi Hasyim Sumiyana. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB kemarin. Namun, Murtika mengingatkan, ...

Berita Lainnya