Konsesi Kereta Cepat Maksimal 50 Tahun

Perusahaan meminta jaminan negara bila proyek gagal.

Rabu, 27 Januari 2016

JAKARTA Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan hak pengelolaan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung berlaku maksimal 50 tahun. Setelah itu, perusahaan pemegang izin konsesi wajib menyerahkan prasarana tersebut kepada negara.

“Enggak boleh diperpanjang, harus diserahkan ke negara,” kata Jonan, seusai rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah di kompleks Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian P

...

Berita Lainnya