Kasus Lehman Brothers

JP Morgan Bayar Gugatan Rp 19,7 Triliun

Rabu, 27 Januari 2016

NEW YORK – Perbankan asal Amerika Serikat, JPMorgan Chase & Co, harus merogoh dana sebesar US$ 1,42 miliar atau setara dengan Rp 19,7 triliun untuk menyelesaikan sebagian gugatan atas kasus Lehman Brothers Holdings Inc.

JPMorgan dituding telah menguras dana Lehman hingga mengalami krisis likuiditas dalam beberapa hari terakhir menjelang kolaps pada September 2008. Seperti diberitakan Reuters, penyelesaian kasus itu diumumkan ke publik pada Se

...

Berita Lainnya