Peraturan Impor Cakram Optik Diterbitkan

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 5/2005 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik.

Jumat, 29 April 2005

JAKARTA -- Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 5/2005 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik. Peraturan ini sekaligus membatalkan Keputusan Menperindag Nomor 645 Tahun 2004 tentang hal yang sama.Peraturan baru ini berisi beberapa penambahan dari kebijakan sebelumnya. Penambahan yang dilakukan adalah mengenai pengertian kode produksi sebagai source identification...

Berita Lainnya