BPJS Kesehatan Gandeng Empat Bank

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan empat bank milik pemerintah, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN), untuk membiayai tagihan fasilitas kesehatan swasta. Menurut pelaksana tugas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, kerja sama dalam bentuk supply chain financing (SCF) ini bertujuan untuk menjaga likuiditas fasilitas kesehatan swasta. "Dengan cara ini, pelayanan kepada peserta bisa berjalan," kata dia, kemarin.

Nantinya, empat bank yang menjalankan program SCF akan menalangi pembayaran klaim pelayanan kesehatan. Fahmi mengatakan bank-bank tersebut mengambil alih invoice penagihan sebelum jatuh tempo pembayaran. Selama ini, kata Fahmi, BPJS Kesehatan membayar tagihan maksimal 15 hari setelah berkas lengkap. Di sisi lain, rumah sakit menginginkan pembayaran dalam tiga hari karena harus membayar obat, alat dan jasa medis, hingga beban operasi. "Selisih waktu pembayaran ini akan diisi oleh bank dengan jamin an klaim dari BPJS."

Kamis, 21 Januari 2016

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan empat bank milik pemerintah, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN), untuk membiayai tagihan fasilitas kesehatan swasta. Menurut pelaksana tugas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, kerja sama dalam bentuk supply chain financing (SCF) ini bertujuan untuk menjaga likuiditas fasilitas kesehat

...

Berita Lainnya