Pelni Resmi Kelola Kapal Perintis

Perusahaan akan mengoperasikan 46 unit kapal perintis milik negara.

Sabtu, 16 Januari 2016

JAKARTA - PT Pelni (Persero) akhirnya resmi menjadi operator kapal perintis milik negara. Dua payung hukum yang menjadi dasar penugasan pemerintah kepada perusahaan pelat merah itu terbit kemarin, yakni Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara.

"Dengan demikian, Pelni akan segera menjalani penugasan," kata Direktur Jendera

...

Berita Lainnya