Pelni Resmi Kelola Kapal Perintis
Perusahaan akan mengoperasikan 46 unit kapal perintis milik negara.
Sabtu, 16 Januari 2016
JAKARTA - PT Pelni (Persero) akhirnya resmi menjadi operator kapal perintis milik negara. Dua payung hukum yang menjadi dasar penugasan pemerintah kepada perusahaan pelat merah itu terbit kemarin, yakni Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara.
"Dengan demikian, Pelni akan segera menjalani penugasan," kata Direktur Jendera
...