Perpres Pelayaran Perintis Segera Terbit

Pelni sanggup menjalankan semua trayek perintis yang ditugaskan pemerintah.

Kamis, 14 Januari 2016

JAKARTA - PT Pelni (Persero) menunggu peraturan presiden (perpres) tentang penugasan pelayaran perintis. Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi perusahaan negara di bidang pelayaran tersebut untuk mengambil alih dan mengoperasikan pelayaran perintis yang selama ini dijalankan swasta.

"Draf perpres masih di Kementerian Hukum dan HAM, menunggu diundangkan di Lembaran Negara," kata Direktur Utama Pelni, Elfien Guntoro, kepada Tempo, kemarin. Ia m

...

Berita Lainnya