BPK Persoalkan Restrukturisasi Utang RGM

Badan Pemeriksa Keuangan menilai, restrukturisasi utang Raja Garuda Mas Group tidak sesuai dengan aturan PT Bank Mandiri Tbk.

Rabu, 27 April 2005

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menilai, restrukturisasi utang Raja Garuda Mas Group tidak sesuai dengan aturan PT Bank Mandiri Tbk. Catatan lainnya, persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) baru diberikan setelah restrukturisasi efektif berlaku. Penilaian itu tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan kredit Bank Mandiri yang salinannya diperoleh Tempo. Di situ dipaparkan bahwa restrukturisasi utang RGM pada 30 Septembe...

Berita Lainnya